![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, maka perlu penyesuaian dan penataan Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2022
Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perindustrian kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2022
Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022