Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008

Pendanaan Pendidikan


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2008
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 91
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Rumah Susun Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja


Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2024


Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi