Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018

Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyalahgunaan narkotika menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan baik individu, keluarga, masyarakat bahkan negara serta membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa, negara dan agama.

  2. bahwa penyalahgunaan narkotika di Aceh sebagaimana daerah lain di Indonesia sangat tinggi dan telah meluas sampai wilayah perkampungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan penyalahgunaan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien.

  3. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Aceh bertanggungjawab melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, dengan melibatkan semua komponen masyarakat serta menyusun Qanun Aceh mengenai narkotika.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, pendanaan penyelenggaraan ketentuan wajib lapor oleh Pemerintah Aceh dan pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang tidak mampu, menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 Juni 2023 sampai dengan 13 Juni 2023


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan


Penggunaan Jaringan Interpol (I-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia


Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan