Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013

Bendera dan Lambang Aceh


Ditetapkan: 25 Maret 2013
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa Bendera dan Lambang Aceh merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Aceh yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

  3. bahwa Bendera dan Lambang Aceh, merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan Rakyat Aceh, keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran Rakyat Aceh.

  4. bahwa seiring dengan adanya Kesepahaman Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang tertuang dalam butir 1.1.5 MoU Helsinki dan dipertegas kembali dalam pasal 246 Ayat (2) dan Pasal 247 Ayat (1) Undang-Undang Ayat 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka Peraturan Daerah Istimewa Aceh Nomor 39 Tahun 1961 tentang Lambang Daerah Istimewaan Aceh, perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Supiori dengan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua


Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta


Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah


Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara


Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, Dan Kegiatan Usaha Pertanian