Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013

Bendera dan Lambang Aceh


Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2013
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa Bendera dan Lambang Aceh merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Aceh yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

  3. bahwa Bendera dan Lambang Aceh, merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan Rakyat Aceh, keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran Rakyat Aceh.

  4. bahwa seiring dengan adanya Kesepahaman Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang tertuang dalam butir 1.1.5 MoU Helsinki dan dipertegas kembali dalam pasal 246 Ayat (2) dan Pasal 247 Ayat (1) Undang-Undang Ayat 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka Peraturan Daerah Istimewa Aceh Nomor 39 Tahun 1961 tentang Lambang Daerah Istimewaan Aceh, perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan


Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Kedokteran Fetomaternal


Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik


Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat