Himne Aceh
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa dalam upaya memperkuat jati diri masyarakat Aceh, menanamkan rasa persatuan dan kesatuan, dan meningkatkan rasa cinta tanah Aceh yang memiliki kesadaran sosial-keagamaan yang tinggi, sebagai bagian dari cinta tanah air Indonesia dalam membangun semangat juang dan pembangunan nasional khususnya di Aceh.
bahwa berdasarkan angka 1.1.5 Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki 15 Agustus 2005, Aceh berhak menetapkan bendera, lambang dan himne sendiri.
bahwa berdasarkan Pasal 248 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dapat menetapkan himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Himne Aceh.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 54 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2023
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/32/PADG/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah