Himne Aceh
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa dalam upaya memperkuat jati diri masyarakat Aceh, menanamkan rasa persatuan dan kesatuan, dan meningkatkan rasa cinta tanah Aceh yang memiliki kesadaran sosial-keagamaan yang tinggi, sebagai bagian dari cinta tanah air Indonesia dalam membangun semangat juang dan pembangunan nasional khususnya di Aceh.
bahwa berdasarkan angka 1.1.5 Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki 15 Agustus 2005, Aceh berhak menetapkan bendera, lambang dan himne sendiri.
bahwa berdasarkan Pasal 248 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dapat menetapkan himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Himne Aceh.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1757 Tahun 2023
Desain Sampul Kertas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 118 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2021
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018
Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2023
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah