Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 82 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi


Ditetapkan: 3 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi dipungut retribusi atas pelayanan pengendalian menara telekomunikasi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, agar terlaksana secara efektif dan efisien perlu pengaturan mengenai pelaksanaan retribusi.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat (4), Pasal 147 ayat (3), Pasal 152 ayat (7), Pasal 153 ayat (5), Pasal 155 ayat (3), Pasal 158 ayat (4) dan Pasal 159 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek


Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan


Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat


Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025