Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 82 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi dipungut retribusi atas pelayanan pengendalian menara telekomunikasi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, agar terlaksana secara efektif dan efisien perlu pengaturan mengenai pelaksanaan retribusi.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat (4), Pasal 147 ayat (3), Pasal 152 ayat (7), Pasal 153 ayat (5), Pasal 155 ayat (3), Pasal 158 ayat (4) dan Pasal 159 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional


Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah