Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi dipungut retribusi atas pelayanan pengendalian menara telekomunikasi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, agar terlaksana secara efektif dan efisien perlu pengaturan mengenai pelaksanaan retribusi.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat (4), Pasal 147 ayat (3), Pasal 152 ayat (7), Pasal 153 ayat (5), Pasal 155 ayat (3), Pasal 158 ayat (4) dan Pasal 159 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2024
Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020
Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019
Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran