Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 57 Tahun 2020

Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat


Status: Diubah
Ditetapkan: 11 September 2020
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perlu diberikan insentif sebagai penghargaan dan motivasi untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu


Petunjuk Bindalmin Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum Mengenai Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan RI


Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Pidie di Aceh


Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Juli Tahun 2023