Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015

Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


Ditetapkan pada tanggal 17 November 2015
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1727
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan wewenang, tugas, dan fungsi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, perlu Petunjuk Pelaksanaan sebagai pedoman bagi Pejabat dan Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa Peraturan tentang Tata Laksana Penegakan Hukum, Tata Laksana Bantuan Hukum, Tata Laksana Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum


Perubahan Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh


Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan