Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tarif pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan, telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.

  2. bahwa sehubungan ada penambahan objek dan penyesuaian tarif layanan kesehatan dan non kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore, 2014)


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong


Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi