Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hari dan jam kerja bagi pegawai telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 41 Tahun 2010 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan penjatuhan hukuman disiplin telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pendelegasian Wewenang untuk Melakukan Pemeriksaan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Disiplin, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 41 Tahun 2010 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, perlu mengatur kembali peraturan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pendelegasian Wewenang untuk Melakukan Pemeriksaan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi menetapkan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah


Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan


Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil


Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten