Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 12 Januari 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hari dan jam kerja bagi pegawai telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 41 Tahun 2010 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan penjatuhan hukuman disiplin telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pendelegasian Wewenang untuk Melakukan Pemeriksaan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Disiplin, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 41 Tahun 2010 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, perlu mengatur kembali peraturan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pendelegasian Wewenang untuk Melakukan Pemeriksaan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi menetapkan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara