Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 21 Tahun 2022

Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat


Ditetapkan: 25 Februari 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pasar Ciputat merupakan bagian dari kawasan perekonomian yang mempunyai posisi strategis dalam kehidupan ekonomi, sosial, budaya, dan wisata di Kota Tangerang Selatan.

  2. bahwa revitalisasi Pasar Ciputat Kota Tangerang Selatan sudah selesai dilaksanakan, sehingga perlu dilakukan penempatan kembali pedagang guna terwujudnya ketertiban, keamanan, keserasian, keindahan, dan kenyamanan di pasar ciputat.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam relokasi pedagang, maka perlu pengaturan mengenai Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi


Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia


Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam


Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank