Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pasar Ciputat merupakan bagian dari kawasan perekonomian yang mempunyai posisi strategis dalam kehidupan ekonomi, sosial, budaya, dan wisata di Kota Tangerang Selatan.
bahwa revitalisasi Pasar Ciputat Kota Tangerang Selatan sudah selesai dilaksanakan, sehingga perlu dilakukan penempatan kembali pedagang guna terwujudnya ketertiban, keamanan, keserasian, keindahan, dan kenyamanan di pasar ciputat.
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam relokasi pedagang, maka perlu pengaturan mengenai Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2022
Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 65 Tahun 2016
Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019
Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank