Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2014

Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 2077

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, memandang perlu untuk memelihara persatuan dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab pegawai serta membangun identitas Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

  2. bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana selama ini telah memiliki dan menggunakan seragam dinas dan atribut tersendiri yang belum diatur sehingga memandang perlu mengatur mengenai pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara


Upah Minimum Kabupaten Dompu Tahun 2024


Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah