
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2014
Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, memandang perlu untuk memelihara persatuan dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab pegawai serta membangun identitas Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana selama ini telah memiliki dan menggunakan seragam dinas dan atribut tersendiri yang belum diatur sehingga memandang perlu mengatur mengenai pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2021
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Doktor Bidang Kesehatan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023
Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan