Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri


Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2021
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penerimaan Peserta Didik baru dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tangerang Selatan diperlukan pengaturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.

  3. bahwa Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing