Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 50 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kelurahan Keluarga Berkualitas, Ramah Perempuan, dan Peduli Anak Kota Surakarta


Ditetapkan: 3 Mei 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan peran dan kualitas Keluarga, perempuan dan Anak dilaksanakan dengan mewujudkan kelurahan Keluarga berkualitas, ramah perempuan dan peduli Anak Kota Surakarta.

  2. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kelurahan Keluarga berkualitas, ramah Perempuan dan peduli Anak, perlu melibatkan seluruh perangkat daerah dalam sinergitas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan.

  3. bahwa untuk memberikan pedoman kepada semua pihak yang terlibat, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan kelurahan Keluarga berkualitas, ramah perempuan dan peduli Anak.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kelurahan Keluarga Berkualitas, Ramah Perempuan, dan Peduli Anak Kota Surakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan


Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik


Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan


Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Akademik dan Vokasi Lingkup Teknik