Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 42 Tahun 2024

Kewenangan Pemerintahan di Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia


Ditetapkan pada tanggal 19 April 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kewenangan pemerintahan di bidang kepegawaian dan sumber daya manusia sangat penting sebagai fungsi penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa kewenangan pemerintahan di bidang kepegawaian dan sumber daya manusia diperlukan teknis pelaksanaannya demi tertib administratif, efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi penunjang pemerintahan daerah.

  3. bahwa ketentuan pelaksanaan administrasi pemerintahan perlu diatur lebih lengkap terhadap implementasi kewenangan pemerintahan di bidang kepegawaian dan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kewenangan Pemerintahan di Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat


Jenis Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi


Statuta Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu


Kode Etik Anggota Komisi Informasi