Kewenangan Pemerintahan di Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kewenangan pemerintahan di bidang kepegawaian dan sumber daya manusia sangat penting sebagai fungsi penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
bahwa kewenangan pemerintahan di bidang kepegawaian dan sumber daya manusia diperlukan teknis pelaksanaannya demi tertib administratif, efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi penunjang pemerintahan daerah.
bahwa ketentuan pelaksanaan administrasi pemerintahan perlu diatur lebih lengkap terhadap implementasi kewenangan pemerintahan di bidang kepegawaian dan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kewenangan Pemerintahan di Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016
Indeks Desa Membangun
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024
Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 88/KEP/E1/2023
Jenis Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2021
Statuta Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu