Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

  2. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal dan kebutuhan dasar, Pemerintah Daerah Surakarta mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Daerah.

  3. bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman oleh Pemerintah Kota Surakarta belum memiliki peraturan lengkap ditingkat daerah sedangkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang hanya memuat sebagian kecil lingkup pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman juga memerlukan penyesuaian sehingga perlu diganti dan disesuaikan untuk menjadi bagian dari pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah.

  4. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Surakarta sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi di Daerah serta melaksanakan beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dipandang perlu adanya kebijakan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Penugasan Kepada PT Dhirga Surya Sumatera Utara Dalam Pengelolaan Bahan Pangan Untuk Sumut Bermartabat