Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2014

Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan


Ditetapkan: 12 Juni 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan dibidang pertanahan maka perlu dibentuk Kantor Pertanahan di beberapa daerah Kabupaten/Kota;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapka1:1 dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Harga Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2025


Pengelolaan Asrama Mahasiswa Bukit Barisan Yogyakarta


Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Melalui Penyesuaian/Inpassing


Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur