Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2014

Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 781

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan dibidang pertanahan maka perlu dibentuk Kantor Pertanahan di beberapa daerah Kabupaten/Kota;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapka1:1 dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan


Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan


Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)