
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012
Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa teknisi gigi sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan pekerjaan keteknisian gigi sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2019
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021
Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah