Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2012
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 97
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa teknisi gigi sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan pekerjaan keteknisian gigi sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong


Konservasi Sumber Daya Ikan


Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja