Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 20 Tahun 2023

Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta


Ditetapkan: 1 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap Aparatur Sipil Negara yang menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demi pencapaian tujuan negara sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa pengaturan Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kota Surakarta dalam memberikan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara sekaligus menjawab kebutuhan petunjuk teknis pelaksanaannya sehingga berdaya guna, berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan.

  3. bahwa pengaturan Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Surakarta sangat diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum pada tataran pelaksanaan teknis yang belum cukup lengkap diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator


Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024


Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal


Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing