Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024

Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya


Ditetapkan pada tanggal 4 September 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tumbuhan dan satwa berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana ritual masyarakat Hindu, yang perlu dilindungi dalam upaya menjaga kelestarian dan keharmonisan alam Bali sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali.

  2. bahwa dalam upaya mencegah kepunahan jenis tumbuhan dan satwa untuk Upakara Panca Yadnya diperlukan pelindungan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelindungan tumbuhan dan satwa bagi semua pihak, diperlukan pengaturan mengenai pelindungan tumbuhan dan satwa untuk Upakara Panca Yadnya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan Tahun 2023-2025


Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022


Pengalihan Akreditasi 45 (Empat Puluh Lima) Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan