Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif


Status: Diubah
Ditetapkan: 4 Februari 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa upaya peningkatan sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama usia dini.

  2. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, diperlukan upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, kesejahteraan, pemenuhan hak dan perlindungan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan.

  3. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak usia dini secara holistik integratif dan selaras antar lembaga layanan terkait di Kota Surabaya menuju terwujudnya anak usia dini yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan berkarakter sebagai generasi emas masa depan yang berkualitas dan kompetitif perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup


Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden


Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa