Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022
    Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
  2. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak usia dini secara holistik integratif dan selaras antar lembaga layanan terkait di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kota Surabaya, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik