
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013
Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Pemerintah
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999
Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2023
Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020
Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan