Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 26 Tahun 2023

Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 13 November 2023
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 898

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengawasan atas akuntabilitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yang semakin dinamis, perlu dilakukan pengawasan intern yang lebih efektif dan memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan kebijakan nasional dan rencana strategis Badan Pangan Nasional.

  2. bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif dan memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan kebijakan nasional dan rencana strategis Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata kelola pengawasan intern di lingkungan Badan Pangan Nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Pangan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan


Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan


Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia


Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia