Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup bagi keluarga miskin guna terpenuhinya kebutuhan dasar sebagai Warga Negara, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan sosial berupa uang kepada keluarga miskin di Kota Surabaya.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial berupa uang dan/atau barang kepada individu, kelompok, keluarga dan/atau masyarakat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk optimalisasi dan menunjang kelancaran penyaluran bantuan sosial kepada keluarga miskin, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Bulan Keamanan Pangan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011
Pengesahan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)