Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 130 Tahun 2023

Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup bagi keluarga miskin guna terpenuhinya kebutuhan dasar sebagai Warga Negara, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan sosial berupa uang kepada keluarga miskin di Kota Surabaya.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial berupa uang dan/atau barang kepada individu, kelompok, keluarga dan/atau masyarakat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk optimalisasi dan menunjang kelancaran penyaluran bantuan sosial kepada keluarga miskin, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan


Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran


Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan