Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2024

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 3 September 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sistem akuntansi menjadi dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pedoman dalam rangka penyeragaman dan keterpaduan pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan agar tersaji dokumen keuangan yang akuntabel.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 177 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 90 Tahun 2018 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Semarang perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Gastrohepatologi


Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian


Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara


Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Badan Reintegrasi Aceh