Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2017

Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1763

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Dana Alokasi Khusus digunakan daerah untuk mendukung pemenuhan standar pelayanan minimal, pencapaian prioritas nasional dan percepatan pembangunan di daerah;

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas usulan kegiatan Dana Alokasi Khusus serta mewujudkan sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah perlu dilakukan verifikasi usulan kegiatan Dana Alokasi Khusus;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Barang Milik Daerah


Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang


Standar Program Fellowship Estetik Lanjut Wajah Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013