Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2017

Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik


Ditetapkan: 30 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Dana Alokasi Khusus digunakan daerah untuk mendukung pemenuhan standar pelayanan minimal, pencapaian prioritas nasional dan percepatan pembangunan di daerah;

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas usulan kegiatan Dana Alokasi Khusus serta mewujudkan sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah perlu dilakukan verifikasi usulan kegiatan Dana Alokasi Khusus;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024


Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi


Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan


Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran