Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2023

Pembentukan Staf Khusus Pada Pemerintah Kota Semarang


Ditetapkan: 12 Juli 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa seiring dengan meningkatnya heterogenitas isu strategis masalah pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Semarang serta tuntutan percepatan terhadap pelayanan publik, maka diperlukan staf khusus yang dapat membantu Wali Kota dalam memberikan saran pertimbangan yang diperlukan dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota.

  2. bahwa pengangkatan staf khusus merupakan Kebijakan daerah dalam rangka mengakselerasi pelayanan publik di luar penugasan yang ada di Perangkat Daerah.

  3. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Staf Khusus Pada Pemerintah Kota Semarang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Pelaksana Tugas dan/atau Pedoman Pelaksana Lingkungan Kementerian Keuangan


Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak