Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Bantuan Permakanan Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan: 30 Maret 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa pangan bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, maka dipandang perlu untuk melaksanakan pemberian bantuan permakanan di Kota Semarang.

  2. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan permakanan yang telah di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang, dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib administrasi dan akuntabel serta tepat sasaran, maka perlu menyusun pedoman pemberian bantuan permakanan bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di Kota Semarang.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Permakanan Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah


Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)


Iklan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara