Peraturan Wali Kota Medan Nomor 62 Tahun 2023

Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Medan


Ditetapkan: 15 Maret 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-government) perlu adanya perlindungan data/informasi dari risiko pencurian, modifikasi, pemalsuan dan penyangkalan yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kota Medan dari ancaman dan serangan keamanan informasi.

  2. bahwa penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, otentikasi, integritas, dan anti penyangkalan data/informasi.

  3. bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur dalam suatu pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah


Peningkatan Kelas pada Dua Mahkamah Syar’iyah Kelas II Menjadi Kelas I B


Statuta Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan