Peraturan Wali Kota Depok Nomor 35 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Kota Hijau


Ditetapkan: 11 Juli 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Hijau, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Kota Hijau.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Kota Hijau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal


Tata Cara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Informasi Geospasial


Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi


Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Satu