Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2022
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023
Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017
Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2015
Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan