Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi


Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1680
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Penerbitan Foreign Depositary Receipts