Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024

Besaran Dan Pertimbangan Sebagai Dasar Pengenaan Untuk Perhitungan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan


Ditetapkan: 15 Januari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan mengenai besaran presentase dan pertimbangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Dan Pertimbangan Sebagai Dasar Pengenaan Untuk Perhitungan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah


Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Batas Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua