Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021
Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah - Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah - Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/PADK.05/2025
Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Penjamin
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 60/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Adult Cardiac Anesthesia dan Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2014
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2026
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
