Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemantauan data transaksi secara elektronik.
bahwa pelaksanaan sistem pemantauan data transaksi pajak daerah yang konvensional perlu ditingkatkan melalui Sistem Elektronik yang merupakan perwujudan dari e-government dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini dan tuntutan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota Secara Elektronik di Provinsi Bali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023
Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2022
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan yang Berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan