Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015

Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis


Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2015
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 981

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank


Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah


Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran


Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia