Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing) memerlukan upaya penegakan hukum luar biasa dengan mengintegrasikan kekuatan antar lembaga pemerintah terkait, dengan penggunaan strategi yang tepat dan memanfaatkan teknologi terkini agar dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera, serta mampu mengembalikan kerugian negara;
bahwa Presiden Republik Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) yang berkedudukan langsung di bawah Presiden dan diberi tugas untuk mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya;
bahwa guna kelancaran pelaksanaan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022
Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022
Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/3/2017
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024
Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024