Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing) memerlukan upaya penegakan hukum luar biasa dengan mengintegrasikan kekuatan antar lembaga pemerintah terkait, dengan penggunaan strategi yang tepat dan memanfaatkan teknologi terkini agar dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera, serta mampu mengembalikan kerugian negara;
bahwa Presiden Republik Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) yang berkedudukan langsung di bawah Presiden dan diberi tugas untuk mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya;
bahwa guna kelancaran pelaksanaan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1992
Petunjuk Bindalmin Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum Mengenai Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan RI
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/25/PADG/2018
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)