Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 34 Tahun 2019
    Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik
  2. Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akun table serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemantauan data transaksi secara elektronik.

  2. bahwa pelaksanaan sistem pemantauan data transaksi pajak daerah yang konvensional perlu ditingkatkan melalui sistem elektronik yang merupakan perwujudan dari e-government dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini dan tuntutan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

  3. bahwa Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta


Badan Informasi Geospasial


Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan


Tata Cara Pengelolaan Tempat Pemusatan Industri Hasil Tembakau Paok Motong