Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2024

Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma


Ditetapkan: 5 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan dan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan perekonomian di Kota Denpasar, perlu adanya peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bhukti Praja Sewakadarma dalam menunjang pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian


Subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian


Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu


Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum


Penyelenggaraan Kelurahan Keluarga Berkualitas, Ramah Perempuan, dan Peduli Anak Kota Surakarta