Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung


Ditetapkan: 28 Mei 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Kota Bandung, keberadaan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah interaksi dan komunikasi warga, perlu ditingkatkan tidak hanya sekedar wadah silaturahmi, tetapi berfungsi juga sebagai media penyampaian aspirasi guna peningkatan fungsi pelayanan baik yang menyangkut bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kelurahan yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/3/2016 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran