Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet
Menimbang:
bahwa untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Sekretariat Kabinet dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis, perlu menyusun Indikator Kinerja Utama di lingkungan Sekretariat Kabinet;
bahwa terdapat perubahan struktur organisasi Sekretariat Kabinet sesuai Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet dan dinamika lingkungan strategis, sehingga Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet dinilai tidak sesuai lagi dengan peran, tugas, dan fungsi Sekretariat Kabinet;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2016
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bulungan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota