Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2021

Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2021
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2023
    Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Sekretariat Kabinet dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis, perlu menyusun Indikator Kinerja Utama di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  2. bahwa terdapat perubahan struktur organisasi Sekretariat Kabinet sesuai Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet dan dinamika lingkungan strategis, sehingga Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet dinilai tidak sesuai lagi dengan peran, tugas, dan fungsi Sekretariat Kabinet;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial


Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden


Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja