Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ditetapkan: 16 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja di bidang hukum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dicabut dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Konsiderans
bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tingkat wilayah;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa usulan perubahan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia berdasarkan surat Nomor B/565/M.KT.01/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2007
Tata Cara Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non-Organik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.05/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014
Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2024
Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional