Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa kegiatan pengasuhan bertujuan membentuk mental kepribadian insan Bhayangkara, yang meliputi komponen mental spiritual, mental ideologi, mental kejuangan, mental kepemimpinan, dan watak pribadi;
bahwa dukungan psikologi dalam pengasuhan bertujuan membantu proses pembentukan mental kepribadian melalui pemberian masukan-masukan, ikut serta dalam kegiatan pengasuhan psikologi, dan menangani siswa bermasalah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017
Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2020
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2018
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2019
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit