Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2020

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Naskah Dinas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa agar naskah dinas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terjaga autentikasinya, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu menggunakan tanda tangan elektronik, baik tersertifikasi maupun tidak tersertifikasi;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, serta menjadi pedoman bagi pejabat dan pegawa1 atas penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu disusun pengaturan mengenai penggunaan tanda tangan elektronik pada naskah dinas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Naskah Dinas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sekretariat Mahkamah Agung


Pedoman Pelaporan dan Kontrak Penerimaan dan Pemberian Pinjaman Reksa Dana


Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital


Batas Daerah Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat