Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2022
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional - Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana, perlu menyusun jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019
Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2023
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2022
Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan