Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan: 19 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi administrasi kepegawaian, sebagai tindak lanjut perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu penyesuaian prosedur teknis dalam pemberian kuasa dan delegasi wewenang pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dan tata kerja serta untuk penyederhanaan regulasi dalam prosedur teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dicabut dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Mamuju Utara


Pedoman Pendidikan Dengan Biaya Mandiri Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib