Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri melalui Aplikasi GoAML bagi Penyedia Jasa Keuangan
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh penyedia jasa keuangan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengembangkan aplikasi goAML sebagai sarana untuk penyampaian pelaporan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaporan penyedia jasa keuangan;
bahwa dengan adanya aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER09 / 1.02.2/PPATK/09 / 12 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai bagi Penyedia Jasa Keuangan dan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-12/ 1.02/PPATK/06/ 13 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri bagi Penyedia Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri melalui Aplikasi GoAML bagi Penyedia Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2010
Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 185 /KMA/SK/VII/2020
Pemberlakuan Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 102/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Bedah Tangan Kongenital Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik