Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2015

Kriteria dan Pengelompokan Kategori/Kelas Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perguruan Tinggi Agama Negeri


Ditetapkan: 16 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kriteria dan Pengelompokan Kategori/Kelas Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perguruan Tinggi Agama Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Arsip Vital Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia


Peningkatan Pengawasan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar ke Luar Negeri


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank