Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017

Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan: 3 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat Indonesia di luar negeri dalam pembangunan, perlu diberikan fasilitas yang memadai untuk dapat terlibat aktif dalam kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu sebagaimana menetapkan Peraturan Presiden tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi


Tata Cara Penggunaan Paten Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split