Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017

Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 178

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat Indonesia di luar negeri dalam pembangunan, perlu diberikan fasilitas yang memadai untuk dapat terlibat aktif dalam kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu sebagaimana menetapkan Peraturan Presiden tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah


Pelaporan Harta Kekayaan Di Komisi Yudisial


Pola Tarif Nasional Rumah Sakit


Pedoman Sertifikasi Pelulusan Bets/Lot Vaksin


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sebagai Kesatuan Operasional Dasar dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 21 Tahun 2006 tentang Pokok–Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Sebagai Ujung Tombak Operasional